Informasi lengkap mengenai ketentuan pengembalian dana donasi wakaf sumur di wakafsumur.com
Yayasan Gerakan Wakaf Sumur melalui program Wakaf Sumur (wakafsumur.com) menghargai kepercayaan setiap donatur yang telah berpartisipasi dalam pembangunan sarana air bersih. Kebijakan pengembalian dana ini disusun untuk memberikan kejelasan dan transparansi mengenai ketentuan pengembalian dana donasi wakaf sumur.
Seluruh donasi wakaf sumur yang diterima melalui wakafsumur.com dan platform terkait pada prinsipnya bersifat sukarela, final, dan tidak dapat dikembalikan. Hal ini dikarenakan dana wakaf sumur akan segera dialokasikan untuk proses survei lokasi, pengadaan material, dan pembangunan sumur bor di daerah yang membutuhkan.
Meskipun donasi wakaf bersifat final, Yayasan Gerakan Wakaf Sumur dapat mempertimbangkan pengembalian dana dalam kondisi-kondisi berikut:
Apabila terjadi kesalahan teknis pada sistem pembayaran yang menyebabkan dana terpotong lebih dari satu kali (duplikasi transaksi) atau nominal yang terpotong tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Apabila donatur secara tidak sengaja melakukan pembayaran lebih dari satu kali untuk transaksi donasi yang sama.
Apabila terbukti bahwa transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik rekening/akun pembayaran, pengembalian dana dapat diproses setelah melalui proses verifikasi.
Dalam kondisi sangat jarang di mana proyek pembangunan sumur dibatalkan karena faktor yang tidak dapat dihindari (force majeure, hasil survei tidak memungkinkan pembangunan), donatur akan diberikan pilihan untuk: mengalihkan dana ke lokasi sumur lain, mengalihkan dana ke program lain di bawah Yayasan Gerakan Wakaf Sumur, atau mengajukan pengembalian dana.
Pengembalian dana tidak dapat diproses dalam kondisi berikut:
Apabila donatur memenuhi syarat untuk pengembalian dana, silakan ikuti prosedur berikut:
Pengembalian dana dilakukan melalui transfer bank ke rekening yang ditentukan oleh donatur. Yayasan Gerakan Wakaf Sumur tidak melakukan pengembalian dana dalam bentuk tunai. Biaya transfer bank (jika ada) akan ditanggung oleh donatur, kecuali dalam kasus kesalahan teknis sistem.
Yayasan Alfatihah berhak untuk: menolak pengajuan pengembalian dana yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan, meminta dokumen atau informasi tambahan untuk verifikasi, serta mengubah kebijakan ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan yang wajar melalui website wakafsumur.com.
Kami siap membantu Anda pada hari Senin–Sabtu, pukul 08.00–21.00 WIB.
📧 wakafsumur@alfatihah.com 💬 085177007704