Refund Policy - Wakaf Sumur

Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy)

Informasi lengkap mengenai ketentuan pengembalian dana donasi wakaf sumur di wakafsumur.com

Berlaku efektif: Maret 2025  |  Terakhir diperbarui: Maret 2025

Yayasan Gerakan Wakaf Sumur melalui program Wakaf Sumur (wakafsumur.com) menghargai kepercayaan setiap donatur yang telah berpartisipasi dalam pembangunan sarana air bersih. Kebijakan pengembalian dana ini disusun untuk memberikan kejelasan dan transparansi mengenai ketentuan pengembalian dana donasi wakaf sumur.

1. Prinsip Umum

Seluruh donasi wakaf sumur yang diterima melalui wakafsumur.com dan platform terkait pada prinsipnya bersifat sukarela, final, dan tidak dapat dikembalikan. Hal ini dikarenakan dana wakaf sumur akan segera dialokasikan untuk proses survei lokasi, pengadaan material, dan pembangunan sumur bor di daerah yang membutuhkan.

Penting: Dalam perspektif fiqih Islam, wakaf merupakan akad yang bersifat permanen — harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Dengan melakukan wakaf sumur, donatur dianggap telah melepaskan kepemilikan dana tersebut untuk kepentingan umat.

2. Kondisi yang Memenuhi Syarat Pengembalian Dana

Meskipun donasi wakaf bersifat final, Yayasan Gerakan Wakaf Sumur dapat mempertimbangkan pengembalian dana dalam kondisi-kondisi berikut:

a. Kesalahan Teknis Sistem

Apabila terjadi kesalahan teknis pada sistem pembayaran yang menyebabkan dana terpotong lebih dari satu kali (duplikasi transaksi) atau nominal yang terpotong tidak sesuai dengan yang seharusnya.

b. Duplikasi Pembayaran

Apabila donatur secara tidak sengaja melakukan pembayaran lebih dari satu kali untuk transaksi donasi yang sama.

c. Pembayaran Tidak Sah

Apabila terbukti bahwa transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik rekening/akun pembayaran, pengembalian dana dapat diproses setelah melalui proses verifikasi.

d. Pembatalan Proyek Sumur

Dalam kondisi sangat jarang di mana proyek pembangunan sumur dibatalkan karena faktor yang tidak dapat dihindari (force majeure, hasil survei tidak memungkinkan pembangunan), donatur akan diberikan pilihan untuk: mengalihkan dana ke lokasi sumur lain, mengalihkan dana ke program lain di bawah Yayasan Gerakan Wakaf Sumur, atau mengajukan pengembalian dana.

3. Kondisi yang Tidak Memenuhi Syarat Pengembalian Dana

Pengembalian dana tidak dapat diproses dalam kondisi berikut:

  • Donatur berubah pikiran setelah melakukan pembayaran wakaf.
  • Sumur telah selesai dibangun atau dalam proses pembangunan.
  • Dana telah dialokasikan untuk pengadaan material atau pembayaran kontraktor.
  • Permintaan pengembalian diajukan setelah melewati batas waktu 14 hari kalender sejak tanggal transaksi.
  • Donatur tidak dapat menyediakan bukti transaksi yang valid.

4. Prosedur Pengajuan Pengembalian Dana

Apabila donatur memenuhi syarat untuk pengembalian dana, silakan ikuti prosedur berikut:

  1. Hubungi tim kami melalui email wakafsumur@alfatihah.com atau WhatsApp 085177007704 dengan subjek "Pengajuan Pengembalian Dana Wakaf Sumur".
  2. Sertakan informasi berikut: nama lengkap donatur, nomor WhatsApp terdaftar, tanggal dan waktu transaksi, nominal transaksi, bukti pembayaran (screenshot/foto), dan alasan pengajuan pengembalian.
  3. Tim kami akan memverifikasi pengajuan Anda dalam waktu 3–5 hari kerja.
  4. Apabila pengajuan disetujui, pengembalian dana akan diproses ke rekening yang ditentukan oleh donatur dalam waktu 7–14 hari kerja setelah persetujuan.

5. Batas Waktu Pengajuan

Perhatian: Pengajuan pengembalian dana harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal transaksi dilakukan. Pengajuan yang disampaikan setelah melewati batas waktu tersebut tidak dapat diproses.

6. Metode Pengembalian Dana

Pengembalian dana dilakukan melalui transfer bank ke rekening yang ditentukan oleh donatur. Yayasan Gerakan Wakaf Sumur tidak melakukan pengembalian dana dalam bentuk tunai. Biaya transfer bank (jika ada) akan ditanggung oleh donatur, kecuali dalam kasus kesalahan teknis sistem.

7. Hak Yayasan Gerakan Wakaf Sumur

Yayasan Alfatihah berhak untuk: menolak pengajuan pengembalian dana yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan, meminta dokumen atau informasi tambahan untuk verifikasi, serta mengubah kebijakan ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan yang wajar melalui website wakafsumur.com.

8. Kontak

Tim Layanan Donatur Wakaf Sumur

Kami siap membantu Anda pada hari Senin–Sabtu, pukul 08.00–21.00 WIB.

📧 wakafsumur@alfatihah.com 💬 085177007704
-
Tentang Kami
Yayasan Gerakan Wakaf Sumur adalah yayasan sosial yang berlegalitas resmi dan berbadan hukum dalam pendayagunaan dana wakaf dari #SahabatSurga untuk pemenuhan akses air bersih bagi tempat-tempat yang membutuhkan.
Legalitas
  • Keputusan Kemenkumham RI NO. Administrasi Hukum Umum 0020848.AH.01.04.Tahun 2023
  • Nomor Pokok Wajib Pajak : 99.651.632.4-518.000
  • Izin Badan Wakaf Indonesia : 3.3.00494
Alamat
Karang Duwet II, Karangrejek, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta
Social Media
-
@2026 wakafsumur.com Inc.