Legalitas resmi, berbadan hukum, dan terpercaya. - Keputusan Kemenkumham RI NO. AHU 0009981.AH.01.07 Tahun 2017. - NPWP Yayasan : 82.204.833.6-503.000
Dikelola langsung oleh tim yang profesional dan sudah tersertifikasi nadzir oleh Badan Wakaf Indonesia.
Penerima manfaat tepat sasaran, karena diatur dengan SOP dan Ketentuan yang ketat.
Pengelolaan program yang transparan dan selalu up to date.
Donatur dapat menitipkan doanya secara khusus dan didoakan oleh para santri penghafal Qur’an.
Muwakif mendapatkan sertifikat wakaf.
Muwakif akan mendapatkan layanan Customer Service yang sangat mudah, ramah, amanah, dan siap sedia 24 jam.
Muwakif mendapatkan update data penerima manfaat yang akan terus diperbarui secara berkala.
Muwakif mendapatkan broadcast progress program wakaf sumur via Whatsapp setiap minggunya.
Mendapatkan reminder amalan kebaikan setiap harinya dari tim Customer Service.
Insya Allah air yang digunakan dan mengalir dari program Wakaf Sumur akan terus mengalirkan pahala jariyah untuk para muwakif.
Tersedia 6 rekening bank atas nama Yayasan Gerakan Wakaf Sumur dan QR QRIS untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin.