-
17 Maret 2025 10:59 am

Kisah Utsman Bin Affan yang Membeli Sumur Raumah

Kisah Utsman Bin Affan yang Membeli Sumur Raumah
Kisah ini dimulai saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Saat itu, Madinah dalam keadaan krisis air bersih. Satu-satunya sumur yang memiliki air bersih adalah kepunyaan orang yahudi. Terpaksanya, kaum muslimin harus mengantri setiap hari untuk membeli air kepada yahudi tersebut dengan harga yang tinggi demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mendengar kabar tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda " Wahai Sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat maka akan mendapat surga-Nya Allah Ta’ala" (HR. Muslim). Mendengar sabda Rasullullah shallallahu 'alaihi wasallam, Sahabat Utsman bin Affan tertarik untuk sumur milik yahudi untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Sahabat Utsman bin Affan mendatangi si yahudi tersebut untuk membeli sumurnya dengan harga yang tinggi tetapi ditolak oleh si yahudi karena sumur tersebut merupakan sumber pendapatannya sehari-hari. Utsman bin Affan tidak menyerah untuk memperjuangkan surga yang dijanjikan oleh Rasulullah melalui pembebasan sumur tersebut, akhirnya Utsman bin Affan menegosiasi dengan membeli separuh sumur tersebut dengan harga tinggi kepada si yahudi pemilik sumur. Si yahudi mengira bahwa Utsman bin Affan membeli setengah sumur karena ingin mencari keuntungan dengan menjual air bersih tersebut, maka ia setuju untuk menjual separuhnya kepada Utsman bin Affan.
Utsman bin Affan mengumumkan kepada kaum muslimin untuk mengambil air di sumur tersebut secara gratis untuk persediaan 2 hari, karena di hari esoknya sumur tersebut sudah menjadi milik yahudi. Hal tersebut berlangsung masa demi masa, hingga pada hari sumur tersebut milik yahudi sepi pembeli. Akhirnya, yahudi tersebut menawarkan setengah sumurnya untuk dijual kepada Utsman bin Affan karena ia merasa rugi. Utsman bin Affan pun membeli setengah sumur yang lain hingga sepenuhnya sumur itu milik kaum muslimin.
Sumur tersebut bernama Sumur Raumah yang letaknya di samping Masjid Qiblatain. Sumur tersebut menjadi saksi perjuangan sahabat Rasulullah yakni Utsman bin Affan mendapatkan ridho dan surga Allah subhanahu wa ta'ala dengan menyediakan air bersih kepada kaum muslimin dengan membebaskan sumur.


Blog Post Lainnya
-
Tentang Kami
Yayasan Gerakan Wakaf Sumur adalah yayasan sosial yang berlegalitas resmi dan berbadan hukum dalam pendayagunaan dana wakaf dari #SahabatSurga untuk pemenuhan akses air bersih bagi tempat-tempat yang membutuhkan.
Legalitas
  • Keputusan Kemenkumham RI NO. Administrasi Hukum Umum 0020848.AH.01.04.Tahun 2023
  • SK NAZHIR BADAN WAKAF RI NO. 88911 2939 0 0001596 2022
  • Nomor Pokok Wajib Pajak : 99.651.632.4-518.000
Alamat
Jl. Ngablak Indah II, no. 24a, Bangetayu Kulon, Genuk, Kota Semarang
+6282136748166
yayasan.wakafsumur@gmail.com
Social Media
-
@2025 wakafsumurpesantren Inc.